Tak Terima Status Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke Pengadilan

    WARTABANJAR.COM, SIDOARJO – Tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

    Gus Muhdlor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN.

    Berdasarkan keterangan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (22/4/2024).

    “Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” tulis laman SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa (23/4/2024).

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

    “Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

    Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

    “Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.

    Ali menyebut penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Selain itu, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan.

    Baca Juga :   TNI Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Lewat Pelabuhan Somel Sebatik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI