MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Ini Sampaikan Pendapat Berbeda

Dalil ini diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Anies-Cak Imin mendalilkan tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung Gibran merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh

Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion