Pelaku yang diketahui berinisial MY itu langsung digelandang ke Mapolsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara tersebut pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 9 tahun penjara.
Sebelumnya kediaman pelapor disatroni pelaku, dalam aksinya menggasak uang tunai Rp 9 juta rupian dan 3 unit Handphone merk Vivo. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta rupiah. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Usai Dapat Pengakuan dari MA, Sat Resnarkoba Polres Tabalong Ringkus Pasutri Pemilik 16 Bungkus Sabu
Editor: Sidik Purwoko







