Sebelumnya Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. Pihaknya juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR.
Baca juga: Gelar Halal Bihalal Usai Lebaran, Begini Pesan Kadiv Humas Pada Jajarannya
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Kemudian, THR setidaknya dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko