Pakai Sabu, Warga Bati-Bati Diamankan Satresnarkoba Polres Banjar

Selanjutnya, sekitar pukul 00.55 WITA, penyelidikan dilanjutkan di kamar sebuah hotel tempat pelaku menginap.

“Disana kita menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 2,12 gram. Pelaku juga mengakui barang-barang itu miliknya,” tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkotika Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nurul octaviani)

Editor