Kemenlu RI Bantah Buka Hubungan Diplomasi Dengan Israel, Ini Alasannya

Menurutnya, setiap negara dalam menyelesaikan proses keanggotaan penuh OECD memiliki waktu yang berbeda-beda. Proses keanggotaan itu bisa memakan waktu dari tiga hingga lima tahun. Semua itu tergantung dari kesiapan masing-masing negara.

“Waktu yang diperlukan setiap negara untuk menyelesaikan proses keanggotaan penuh di OECD berbeda-beda. Semua tergantung kesiapan negara tersebut. Beberapa negara memerlukan waktu 3 tahun, beberapa lagi memerlukan lebih dari 5 tahun,” imbuhnya.

Baca juga: Rakor Pengamanan Arus Balik Idul Fitri, Kakorlantas Imbau Sopir Utamakan Stamina

Karena itulah, Kemenlu sekali lagi menegaskan, pemerintah tidak akan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel yang selama ini melakukan genosida alias pembasmian warga Palestina. Bahkan Indonesia-lah yang lantang meneriakkan sanksi untuk zionis tersebut yang telah melanggar HAM Internasional. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko

News Feed