Kakorlantas Akan Tambah Reflektor dan Siapkan Petugas Pengawalan di Contraflow Saat Arus Balik Lebaran

WARTABANJAR.COM, CIKAMPEK – Menjelang arus balik lebaran 2024 Korlantas Polri telah menyiapkan beberapa rekayasa lalu lintas dan pembatasan di antaranya Oneway, Contra flow, Ganjil Genap, Pembatasan kendaraan sumbu III dan Safety Car.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan akan melakukan oneway dari KM 414 Gate Tol Kalikangkung hingga KM 72 Tol Jakarta – Cikampek dan dilanjutkan rekayasa berupa contraflow hingga KM 47.

“Kemudian untuk rekayasa lalu lintas yang akan kita lakukan pada saat arus balik oneway dari KM 414 Kalikangkung sampai dengan KM 72 Jakarta – Cikampek setelah itu kita melakukan contra flow sampai dengan KM 47,” jelas Kakorlantas Polri di Kantor Jasa Marga KM 70, Kamis (11/4/2024)

Untuk penerapan ganjil genap tetap diberlakukan saat arus balik, serta pembatasan operasional sumbu III keatas juga akan di terapkan.

Baca juga: Ketahuan Pakai LPG 3 Kg untuk Orang Miskin, Prilly Latuconsina Beri Klarifikasi dan Minta Maaf

“Pembatasan barang juga tetap akan kita lakukan sampai dengan tanggal 16 kemudian ganjil genap juga akan dilakukan pada saat arus balik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kakorlantas juga akan memberikan reflektor dari arah contra flow yang semula satu bagian kini ada dua bagian saat arus balik.

Sedangkan untuk jarak traffic cone akan diperdekat jarak 10 meter.

“Ada beberapa perbaikan terutama terkait dengan safety dengan keselamatan kita akan memberikan reflektor nanti dari arah contra flow maupun dari arah yang jalur seharusnya kalau kemarin hanya satu bagian ya nanti akan kasih dua bagian,” kata Irjen Pol. Aan.

“Untuk jarak cone ke cone kalau kemarin 30 meter sekarang jadi 10 meter dan setiap 2,5 meter yang di rapatkan di setiap 2,5 menter untuk pembatasannya,” sambungnya.

Baca juga: Hanya Diberi Libur Dua Hari, Bajul Ijo Mulai Latihan Jumat

Saat pemberlakuan contra flow, pihaknya akan menempatkan petugas disetiap median jalan, serta safety car yang nanti akan mengawal pemberlakuan rekayasa contra flow mulai dari KM 72 hingga KM 47 guna memelihara kecepatan pemudi maksimal hanya 60 km/jam.