Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan
permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan
visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada
pengguna paspor elektronik.
Sebagai contoh Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.
“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan” jelas Silmy.
“Ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi
sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan
masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy.(rilis)
Editor Restu





