Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja, 126 Kantor Imigrasi Siap Melayani

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pembuatan paspor elektronik (e-paspor) kini bisa dilakukan di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Saat ini 126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/03/2024).

Perluasan jangkauan layanan e-paspor, terang Silmy sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.

Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan Tahun 2022.

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu
sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk
melakukan perjalanan.