Waduh! Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

    KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya ke LHKPN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Oknum Polisi di Palembang Diduga Aniaya Mantan Pacar dalam Mobil, Sempat Keluarkan Senjata Api

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI