WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaku investasi bodong, FN (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
FN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan investasi bodong berkedok bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar yang sebelumnya sempat menghebohkan publik di Kalsel.
Penyidik dari Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pun sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada korban atau pelapor.
Baca Juga
Kemenag Gelar Sidag Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H pada 9 April
Surat tertanggal 1 April 2024 ini pun dengan tegas menyatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan menetapkan FN sebagai tersangka.
Oknum Bhayangkari ini pun diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Reskrimum (Direskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi.
“Sudah penetapan tersangka,” ujar Dir Reskrimum Polda Kalsel, Rabu (3/4).
Lebih lanjut, kata Erick, bahwa penyidik pun saat ini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Karena banyak aset yang perlu penyidik dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Erick mengatakan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik pun merekomendasikan FN bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Hanya saja pihaknya masih enggan buru-buru menetapkan status tersangka karena ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi.