WARTABANJAR.COM – Beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat melapor ke polisi jika ada unsur paksaan maupun pemerasan.
“Polda Metro menghimbau kepada semua Ormas agar tidak meminta THR secara paksa
kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Karena meminta THR secara paksa itu juga
bagian dari pemerasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam
Indradi, dikutip Rabu (3/4/2024).
Ia mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke polisi jika mengalami pemaksaan untuk memberikan THR kepada Ormas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Pelaku Investasi Bodong di Kalsel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
“Kami juga himbau kepada seluruh pengusaha apabila mendapatkan surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok pun agar melaporkan ke Kepolisian
terdekat, baik itu Polsek, Polres, atau Polda. Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan,” katanya.
Kembali ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa
meminta THR ke masyarakat atau perusahaan.
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun ldul Fitri,” tambahnya.
Ade pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa
meminta THR ke masyarakat atau perusahaan
“Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apa pun melakukan intimidasi apa pun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(humas)