“Kami sudah memeriksa Kapolsek maupun personel yang piket pada hari kejadian,” kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, sekelompok orang mengibarkan bendera Bulan Bintang di pagar Kantor Polsek Samalanga pada hari Jumat (29/3/2024).
Kapolres menyebut pelaku pengibaran bendera GAM berinisial NS alias ND dan kawan-kawan. Pengibaran bendera tersebut diduga dilatarbelakangi ketidakpuasan pelaku terhadap penanganan kasus penganiayaan.
Baca juga: Gara-Gara Terduga Pelaku Penjambretan Bawa Kabur Mobil Patroli, Sejumlah Polisi Diperiksa Propam
“Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Samalanga pada tanggal 4 Oktober 2023. Kasus tersebut sudah ditangani kepolisian sesuai dengan prosedur. Berkas perkara beserta tersangka penganiayaan dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres.
Kendati sudah dilimpahkan, mantan Kapolres Simeulue itu menyebutkan pemeriksaan internal terhadap kapolsek dan personel untuk menelusuri apakah penanganan kasus penganiayaan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Apabila ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penganiayaan yang mendasari pelaku mengibarkan Bulan Bintang, dia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kapolsek dan personel sesuai dengan aturan.
Setelah pengibaran bendera tersebut, AKBP Jatmiko bersama pimpinan daerah dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bireuen telah melakukan langkah-langkah persuasif agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Samalanga yang dijuluki kota santri tetap terjaga.
Baca juga: Pemerintah Sulap Pasar Kolpajung di Pamekasan Madura Jadi Pusat Perdagangan Yang Sehat Dan Nyaman
Ia mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bireuen, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih pada bulan suci Ramadhan ini sehingga tercipta keamanan dan keamanan masyarakat dalam beribadah. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






