Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Lalu Diberi Perwarna, Polisi Tangkap 5 Pelaku

    “Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total Rp 111.552.000,” terangnya.

    Syaifuddin menjelaskan, para tersangka mendapatkan keuntungan menjual Pertamax palsu, dimana harga Pertalite yakni Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah 12.950, sehingga ada disparitas harga hampir 3.000 atau tepatnya 2.950.

    “Motif dari para pelaku tentu adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,” tukasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

    Serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Kendaraan Knalpot Brong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI