Batasan Status Mualaf yang Boleh Menerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

    Namun demikian, tentu orang tidak selamanya menyandang status sebagai seorang mualaf.

    Jika melihat alasan atau ‘illat seorang mualaf diberi zakat adalah agar hatinya lunak dan imannya menjadi kuat, maka batasnya adalah kekuatan dan kemantapan keimanannya.

    Kemantapan keimanan itu setidaknya diketahui dengan kesehariannya dalam melaksanakan ketaatan atau ibadah sebagai seorang muslim.

    Semisal melaksanakan salat dan perintah-perintah agama lainnya secara benar, serta meninggalkan apa yang menjadi larangan dalam agama Islam, rasanya bagi mualaf yang serius dan bersungguh-sungguh dengan bimbingan guru yang tepat, dalam waktu satu tahun atau kurang sudah cukup untuk menguatkan dan memantapkan keimanannya, serta mempelajari dasar-dasar agama Islam dengan benar. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Bamboo Rafting di Loksado HSS Tutup NMAX Turbo Tour Boemi Nusantara 2024 di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI