Batasan Status Mualaf yang Boleh Menerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Di antara penerima zakat fitrah adalah muallaf atau orang yang baru masuk Islam.
Dalam hal ini, Islam telah mengatur mualaf yang berhak mendapatkan zakat fitrah.

Khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, Ustadz Muhamad Hanif Rahman dalam sebuah tanya jawab di situs NU Online, dikutip Rabu (27/3/2024) mengatakan muallaf atau dalam diksi Al-Quran disebut al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang-orang yang dilunakkan hatinya adalah satu di antara 8 golongan penerima zakat fitrah saat hari raya Idul Fitri tiba.

Firman Allah subhanahu wa ta’ala yang di maksud adalah surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).

Perlu diketahui, maksud al-muallafatu qulubuhum sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, adalah sekelompok orang yang menampakkan keislamannya pada masa awal Islam, mereka dilunakkan hatinya dengan diberi bagian dari sedekah karena keyakinan mereka yang masih lemah.

Menurut Az-Zuhri, mualaf adalah orang Yahudi atau Nasrani yang masuk Islam meskipun kaya.

Sebagian ulama mutakhirin berpendapat, sifat mereka (mualaf) masih diperselisihkan.

Ada yang berpendapat mereka adalah segolongan orang-orang kafir yang diberi sedekah agar lunak hatinya untuk masuk Islam, mereka adalah orang-orang yang enggan masuk Islam dengan paksaan, melainkan orang-orang yang masuk Islam kerena pemberian dan dengan perbuatan baik.

Pendapat lain mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang masuk agama Islam secara lahiriah saja, namun hatinya belum benar-benar yakin.

Mereka diberi sedekah supaya keislaman dalam hatinya menjadi teguh.

Pendapat terakhir, mualaf adalah para pembesar orang-orang musyrik yang mempunyai banyak pengikut.

Mereka diberi sedekah supaya hati para pengikutnya dilunakkan kemudian mau masuk Islam.

Kemudian setelah menampilkan beberapa pendapat di atas, Imam Al-Qurthubi berpendapat, pendapat-pendapat tersebut maknanya berdekatan, sedangkan maksud dari seluruh pendapat tersebut adalah pemberian kepada orang yang keislamannya tidak akan bertahan secara nyata kecuali dengan diberi pemberian. (Syamsudin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub Al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz VIII, halaman 179).