Batasan Status Mualaf yang Boleh Menerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

    ﻭاﻟﺮاﺑﻊ اﻟﻤﺆﻟﻔﺔ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ ﺟﻤﻊ ﻣﺆﻟﻒ ﻣﻦ اﻟﺘﺄﻟﻴﻒ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﻭﻧﻴﺘﻪ ﺿﻌﻴﻔﺔ ﻓﻴﺘﺄﻟﻒ ﻟﻴﻘﻮﻯ ﺇﻳﻤﺎﻧﻪ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﻭﻧﻴﺘﻪ ﻓﻲ اﻹﺳﻼﻡ ﻗﻮﻳﺔ ﻭﻟﻜﻦ ﻟﻪ ﺷﺮﻑ ﻓﻲ ﻗﻮﻣﻪ ﻳﺘﻮﻗﻊ ﺑﺈﻋﻄﺎﺋﻪ ﺇﺳﻼﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻭ ﻛﺎﻑ ﻟﻨﺎ ﺷﺮ ﻣﻦ ﻳﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﺭ ﺃﻭ ﻣﺎﻧﻌﻲ ﺯﻛﺎﺓ ﻓﻬﺬاﻥ اﻟﻘﺴﻤﺎﻥ اﻷﺧﻴﺮاﻥ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻌﻄﻴﺎﻥ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﺇﻋﻄﺎﺅﻫﻤﺎ ﺃﻫﻮﻥ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﺟﻴﺶ ﻳﺒﻌﺚ ﻟﺬﻟﻚ

    Artinya:

    Golongan keempat adalah Al-Muallafatu Qulubuhum, dia adalah: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Ia diberi zakat agar hatinya lunak, kemudian imannya menjadi kuat. Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat, akan tetapi ia mempuyai pengaruh di hadapan kaumnya, dengan memberinya zakat diharapkan kaumnya juga masuk Islam. Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat dan ia menjaga kaum muslimin dari keburukan orang kafir yang hidup berdekatan dengannya, atau Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat dan ia menjaga kaum muslimin dari keburukan orang-orang yang membangkang untuk membayar zakat. Golongan kedua yang terakhir ini diberikan jika memberikan zakat kepada keduanya biayanya lebih ringan dibanding dengan mengirim tentara untuk melindungi kaum muslimin.” (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 230).

    Terkait pertanyaan, adakah batasan akhir orang masih dianggap mualaf, sehingga ia tidak lagi berhak menerima zakat karena status mualafnya sudah tidak berlaku? Sepanjang penelitian, penulis tidak menemukannya baik dalam Al-Quran, al-Hadits atau pendapat ulama yang menjelaskan tentang batas waktu pemberian zakat kepada mualaf.

    Baca Juga :   Jajal Trek Terjal Loksado, Yamaha Gelar NMAX Turbo Tour Boemi Nusantara 2024 di HSS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI