Menurut Az-Zuhri, mualaf adalah orang Yahudi atau Nasrani yang masuk Islam meskipun kaya.
Sebagian ulama mutakhirin berpendapat, sifat mereka (mualaf) masih diperselisihkan.
Ada yang berpendapat mereka adalah segolongan orang-orang kafir yang diberi sedekah agar lunak hatinya untuk masuk Islam, mereka adalah orang-orang yang enggan masuk Islam dengan paksaan, melainkan orang-orang yang masuk Islam kerena pemberian dan dengan perbuatan baik.
Pendapat lain mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang masuk agama Islam secara lahiriah saja, namun hatinya belum benar-benar yakin.
Mereka diberi sedekah supaya keislaman dalam hatinya menjadi teguh.
Pendapat terakhir, mualaf adalah para pembesar orang-orang musyrik yang mempunyai banyak pengikut.
Mereka diberi sedekah supaya hati para pengikutnya dilunakkan kemudian mau masuk Islam.
Kemudian setelah menampilkan beberapa pendapat di atas, Imam Al-Qurthubi berpendapat, pendapat-pendapat tersebut maknanya berdekatan, sedangkan maksud dari seluruh pendapat tersebut adalah pemberian kepada orang yang keislamannya tidak akan bertahan secara nyata kecuali dengan diberi pemberian. (Syamsudin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub Al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz VIII, halaman 179).
Mualaf dalam Kajian Fiqih
Sedangkan mualaf dalam mazhab Syafi’i terbagi menjadi dua yaitu orang-orang Islam dan kafir.
Namun, orang kafir tidak boleh menerima zakat karena kekafirannya.
Adapun mualaf Islam ada empat sebagaimana dijelaskan oleh Al-Khatib As-Syirbini sebagai berikut: