Ada pula duduk yang dipakai untuk kegiatan sabung ayam dan juga terdapat ambal (karpet) berukuran 2×2 meter sebagai alas pada saat sabung ayam bertarung.
Kemudian dilakukan pembongkaran dan penurunan terpal di tempat kegiatan sabung ayam.
“Tim di lapangan juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang menurut informasi adalah sebagai motor / penggerak / penyedia tempat dalam kegiatan sabung ayam tersebut agar tidak akan melakukan kegiatan sabung ayam lagi di lokasi tersebut,” kata Kapolres.
Dia menegaskan, apabila nanti masih ada kegiatan sambung ayam dilokasi tersebut akan dilakukan tindakan tegas dari Polsek Martapura. (ernawati)
Editor: Erna Djedi








