Para caleg jadi itu artinya mau tak mau harus menunggu keputusan MK untuk bisa duduk manis di Parlemen. Meski perolehan suaranya versi Komisi Pemilihan Umum tak tertandingi di dapil masing-masing, mereka tetap belum bisa dilantik sebelum MK mengeluarkan keputusannya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko