Sedangkan pelaku SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur dan di ruang tamu rumahnya.
Pelaku SY ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan seorang residivis dalam tindak pidana Narkotika.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong, pelaku WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan pelaku SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pelaku WF disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 buah handphone warna hijau dan 1 buah tas selempang warna biru.

Sedangkan dari pelaku SY disita barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 10,44 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 pack plastik klip dan 1 buah handphone warna hitam. (berbagai sumber)
Editor: Yayu













