Barang bukti tersebut berupa uang hasil penjualan, telepon genggam, dompet, dan tempat penyimpanan narkoba berhasil disita untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Pamukan Selatan mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka telah kami amankan dan barang bukti telah kami sita guna proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek, dikutip dari Instagram Polres Kotabaru, Senin (25/3/2024). (berbagai sumber)
Editor: Yayu







