Putusan MK, Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Diperpanjang

    Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Taufik Hidayat menjelaskan dalam ketentuan terbaru, kepala daerah menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.

    Semula masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sahbirin Noor – Muhidin hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 Desember 2024.

    “Mengingat yang digugat adalah undang-undang, sehingga pada bagian gugatan yang dikabulkan akan berlaku universal dan akan berdampak terhadap masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,” tandasnya.(berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Catut Nama Presiden Prabowo, Wapres dan Menteri, Pelaku Deepfake Tipu Warga Puluhan Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI