WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembatasan operasional rumah biliar.
Sebagaimana diketahui, selama Ramadhan, rumah biliar yang dimasukan dalam kategori tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi.
Di hari biasanya pun, karena masuk kategori THM tersebut, rumah biliar juga mendapat pembatasan jam operasional.
Sejumlah pemilik rumah biliar dan Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Banjarmasin, Kamis siang (21/03/2024).
Baca juga:Penampilannya Dinilai Buruk Saat Menghadapi Vietnam, Hokky Caraka Dibela STY
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, H Awan Subarkah STP MIKom, dihadiri hadiri oleh Anggota Komisi II Zainal Hakim dan Hj Siti Rahimah SE MM.
“Rapat Dengar Pendapat terkait Penjelasan Mengenai Perda No.12 / 20216 Tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekrasi,” ujar Awan Subarkah.
“Yang mana di dalam nya Rumah Bliard di anggap sebagai tempat hiburan malam yang menjadikan Rumah Bliard mendapat pembatasan jam operasional baik di hari biasa dan Bulan Ramadhan,” lanjutnya.
Sementara pihak dari pemilik rumah biliar dan pengurus POBSI Kalsel mengharapkan adanya kelonggaran peraturan terkait waktu operasional rumah billiar di bulan suci Ramadhan.
Mereka juga mengusulkan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi agar biliar tidak digolongkan sebagai tempat hiburan.
Tujuannya, agar para atlet Kalimantan Selatan bisa melakukan persiapan intens untuk menghadapi PON di kala bulan suci Ramadhan. (ernawati)