WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan RI kembali menghentikan penuntutan sebanyak 18 perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Penghentian perkara itu setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana menyetujui menghentikan penuntutannya.
Jampidum Fadil Zumhanam dikutip Wartabanjar.com di Jakarta menyebut, sebelumnya terhadap perkara-perkara itu terlebih dahulu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual. Ke 18 perkara itu antara lain:





