Sekjen DPR Enggan Komentar Banyak Usai Diperiksa KPK

WARTABANJAR.COM, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR( RI Indra Iskandar sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota dewan. Indra merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi di lingkungan DPR RI tersebut.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut, Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, termasuk Wartabanjar.com, Kamis (14/3/2024).

Namun, Indra Iskandar usai pemeriksaannya sebagai saksi justru enggan berkomentar banyak. Indra keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.35 WIB. Ia langsung bergegas menuju mobilnya dan tidak menjawab pertanyaan dari wartawan.

Dirinya hanya sesekali melambaikan tangan dan meminta wartawan bertanya langsung ke ,penyidik KPK soal materi pemeriksaan hari ini.

“Tanya penyidik,” kata Indra sambil bergegas menutup pintu mobilnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan jika hari ini penyidik memeriksa Indra dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya.

baca juga: Makelar Perkara, Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 13 Tahun 8 Bulan