Jaksa Agung Hentikan Lagi Penuntutan Terhadap Perkara Restorative Justice

    9. Tersangka Iwang Wiguna bin Rifdi Agus dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Alasan pemberian penghentian penuntutan, lanjut Fadil, berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

    “Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Jampidum Fadil Zumhana.

    Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Rafael

    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Haki juga melakukan pertimbangan sosiologis dan respon positif asyarakat.

    Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

    “Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. (Sidik Purwoko)

    Baca Juga :   Tim Pemenangan RIDO Klaim Dukungan Tiga Presiden RI, Yakinkan Warga Untuk Pilih Juga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI