WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang anggota TNI dan Polri aktif bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dinilai sebagai bentuk kemunduran. Alasannya, regulasi tersebut bakal mencederai cita-cita reformasi yang sudah diperjuangkan sejak 1998 lalu.
“Rencana penempatan TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk kemunduran serius dalam proses reformasi,” kata peneliti senior Imparsial Al Araf, seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dirinya menilai, pelibatan anggota TNI dan Polri aktif memegang jabatan sipil akan cenderung membuat pemerintah bersikap otoriter seperti pada masa Orde Baru.
“Di masa lalu, kebijakan semacam itu kita kenal dengan nama Dwifungsi di mana militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian ala Orde Baru,” ucap Al Araf.
Dengan memberi celah bagi TNI dan Polri menduduki jabatan sipil sangat keliru jika berpijak pada prinsip demokrasi demi menuju masyarakat madani.
“Memberi peluang TNI-Polri aktif dalam undang-undang sudah salah dan mengkhianati reformasi. Aturan turunannya otomatis juga bermasalah,” ucap Al Araf.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan rencana penyusunan PP tentang manajemen ASN di hadapan anggota DPR. Pihak kementrian yang dipimpinnya juga sudah menyampaikan hal itu melalui keterangan resmi.