Kerugian Korban Dugaan Investasi Bodong Istri Polisi Kalsel Diperkirakan Bengkak Hingga Puluhan Miliar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Jumlah kerugian korban investasi yang diduga bodong oleh F, istri polisi atau ibu Bhayangkari di Kalimantan Selatan, diperkirakan lebih besar dari yang sempat mengemuka.
Ini berdasarkan keterangan korban bahwa ada yang menyetor dengan nilai lebih Rp5 miliar.
Sebelumnya, Ilham Fiqri, kuasa hukum 17 korban dugaan investasi bodong istri anggota polisi Kalsel, mengungkapkan total kerugian sementara yang dialami kliennya Rp5 Miliar lebih.
“Untuk kerugian sementara yang dialami oleh ke 17 orang tersebut sekitar Rp5 Miliar lebih,” ungkap Ilham kepada media saat mendatangi Dit Reskrimum Polda Kalsel, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: Arab Saudi Umumkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada Senin 11 Maret 2024 Besok
Jumlah kerugian tersebut ternyata diperkirakan lebih besar dari yang dilaporkan 17 korban.
Hal itu berdasarkan keterangan seorang korban berinisial MS, yang merupakan salah satu dari 17 korban yang melapor ke Polda Kalsel.
“Kasihan juga, ada korban yang sudah banyak memasukin modal, ada yang sampai Rp4,7 Miliar satu, ada juga Rp2 Miliar,” katanya.
Dia mengungkapkan, kemungkinan untuk korbannya juga banyak, dan dari luar Kalsel, seperti di Jakarta, dan pulau Jawa.
"Korbannya ini bisa sampai ribuan, karena saat aku viralkan di medsos, banyak yang menghubungi kalau dirinya juga menjadi korban dalam investasi tersebut,” kata MS.
MS sendiri mengatakan, dirinya mulai bergabung dalam investasi tersebut sejak 2020 lalu, dengan dijanjikan keuntungan 5% tiap bulannya dari modal yang disetorkan.
“Awalnya saya setoran itu Rp25 juta, trus nambah sampai ke Rp160 juta. Tapi yang awalnya ini saya sudah sempat menarik modal, dan ada meraih keuntungan,” papar MS daat ditemui di Polda Kalsel.
“Kemudian, pada November 2023 kemarin saya ada lagi memasukan modal sebesar Rp50 juta, modal inilah yang tidak kembali lagi,” lanjutnya.
MS mengatakan, terakhir dirinya menghubungi F itu pada tanggal 7 Maret 2024 lalu, dengan maksud ingin menarik modal yang ia setorkan sebelumnya.
“Namun saat itu si F ini bilang masih belum bisa, soalnya lagi penurunan usaha katanya. Setelah itu si F ini tidak bisa dihubung lagi,” kata MS.
Oleh sebab itu, MS berharap, agar F ini bisa memgembalikan dana-dana yang telah disetorkan korban kepada F. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi