WARTABANJAR.COM, BARABAI – Dua pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus menjalani Ramadhan di balik terali besi.
Pemuda berinisial SH (28) dan MHR (21) ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mirisnya, salah satu tersangka, MHR, masih berstatus pelajar SMK kelas III.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan SIK, melalui Humas mengatakan
kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca juga: Kapolres Banjarbaru Ingatkan Warga Jangan Lakukan Ini Selama Ramadhan
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Mandingin RW. 003, Kecamatan Barabai, HST.
Penangkapan dua sekawan ini pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 Wita.
Keduanya diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 000 Desa Gambah, Kecamatan Barabai.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SH dan MHR.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisis menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,16 gram dari SH.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepedamotor merek Honda Beat warna merah Nopol DA 6601 DL dari MHR.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Humas. (ernawati/hms)