Polri Terus Klarifikasi Laporan Dugaan Hoax Roy Suryo

    Laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis microphone yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023. Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

    Sebelumnya, pada 22 Desember 2023, Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat kedua Pilpres yang merupakan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).

    Menurut Roy, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    “Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil,” tulis Roy Suryo melalui akun X miliknya.

    “Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar,” tulisnya lagi.

    Terkait kasus ini, pada 3 Januari 2024, Roy Suryo mengatakan tim hukumnya sedang mengkaji pelaporan tersebut. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Dijadwalkan 20 Februari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI