Baca juga: Berkas Lengkap, Publik Bakal Tahu Modus PPLN Kuala Lumpur Curangi Pemilu
Menurut Ketut, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan banyak pertimbangan, seperti telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Selain itu, pertimbangan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, janji tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Demikian juga pertimbangan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan respon masyarakat yang positif menjadi faktor dihentikannya penuntutan.
“Selanjutnya, Bapak Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” pungkas Ketut. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko