Dia menuturkan penjelasan terkait kerugian negara sesuai Laporan Analisis Perekonomian Negara yang dilakukan para ahli. Antara lain Rimawan Pradiptyo, Muhammad Ryan Sanjaya (Dep. Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Latif Sahubawa (Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada) dan Tri Raharjo (Badan Pusat Statistik) pada tanggal 23 Februari 2023.
Adapun terdakwa M. Khayam dalam kasus impor garam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko