WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui bidang Pengawasan dan Pengendalian menindak sebanyak 70 unit mobil angkutan barang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dan pemeriksaan surat menyurat Uji berkala (KIR).
Penindakan berlangsung selama empat hari. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Kota Banjarmasin, Defi Arisanti mengatakan dalam setiap razia pihaknya selalu didampingi dari Satlantas Polresta Banjarmasin.
Hasilnya didapati sejumlah kendaraan pengangkut masih melanggar dengan
membawa muatan berlebih.
Padahal, sebelumnya telah banyak imbauan yang dilakukan, namun di lapangan banyak kendaraan didapati masih melebihi muatan.
“Kita lakukan penindakan untuk mewujudkan target dari Kementerian Perhubungan tentang penerapan Zero ODOL” jelasnya, Selasa (5/3/24).
Baca Juga
12 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Hujan
Adapun lokasi penindakan angkutan ODOL berlangsung di jalan Pramuka, Jalan Gubernur Soebarjo, Jalan Hasan Baseri dan yang terakhir di Jalan H. Anang Adenansi.
Mekanisme razia dilakukan personil
bidang Pengawasan dan Pengendalian akan memberhentikan angkutan tersebut dan memeriksa surat menyuratnya.
Selain itu, ada juga dari tim penguji KIR dan bidang angkutan yang dilibatkan sebagai pihak teknis untuk memutuskan pelanggaran apabila kondisi KIR truk mati.
“Selama penjaringan 4 hari, total ada 70 unit yang kami tilang. Mayoritas pelanggaran adalah truk dengan kondisi KIR mati dan ada beberapa yang kedapatan angkutan ODOL.
Padahal, saat ini uji KIR di gratiskan pada bulan Januari 2024 kemarin, tapi masih saja banyak angkutan barang yang tidak memperbaharui KIR nya.”