Fahri menambahkan, dalam aksinya, pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri.
“Dari hasil keterangan yang diberikan oleh tersangka pelaku mengakui bahwa aksi yang dilakukan sendirian, dan ini berdasarkan dari alat bukti yang kita peroleh, misalkan seperti kaya rekaman CCTV,” tambahnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas kepolisian memberikan timah panas ke bagian kakinya.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Dan pada saat dilakukan penangkapan, pada saat proses penangkapan tersangka berusaha untuk melarikan diri dan juga mengancam jiwa petugas, dan akhirnya kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pasal yang dijerat 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi perampokan tersebut terjadi pada 10 Februari 2024 malam. Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket dengan menodongkan pistol yang dibawanya.
Akibatnya, aksi tersebut viral di media sosial. Dari rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku beroperasi seorang diri dengan menenteng senjata api mainan itu. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko