Pria Asal HST Spesialis Curanmor 8 Kali Beraksi di Kabupaten Tabalong

Korban pulang ke pondok dimana korban tinggal usai ada keperluan keluar dan memarkirkan sepeda motornya di teras pondok namun tidak dikunci bahu dan pagar tidak digembok.

Saat akan sholat subuh, korban tidak menemukan sepeda motor tersebut terparkir ditempatnya dan korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp27 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini dan pelaku MA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor warna hitam sedangkan pelaku NH diamankan di Polres Barito Timur. (ernawati)

Editor: Erna Djedi