NH mengakui melakukan pencurian sebanyak 8 kali di beberapa lokasi di Tabalong dan salah satunya dilakukannya bersama pelaku MA di sebuah pondok pesantren di desa Maburai kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Menurut keterangan korban berinisial AK (24) warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong, pada kamis (13/04/2023) malam.
Korban pulang ke pondok dimana korban tinggal usai ada keperluan keluar dan memarkirkan sepeda motornya di teras pondok namun tidak dikunci bahu dan pagar tidak digembok.
Saat akan sholat subuh, korban tidak menemukan sepeda motor tersebut terparkir ditempatnya dan korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp27 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini dan pelaku MA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor warna hitam sedangkan pelaku NH diamankan di Polres Barito Timur. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







