Andri Gustami diketahui telah melakukan tindakan pengawalan dan penyelundupan narkotika milik jaringan Fredy Pratama mulai dari bulan Mei hingga Juni 2023.
Selama periode tersebut, Andri melakukan delapan kali pengawalan dengan total 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diselundupkan. Dari kegiatan tersebut, terdakwa berhasil memperoleh uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi