7 Orang Panitia Pemilihan Luar Negeri di Kuala Lumpur Dijadikan Tersangka

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan penambahan jumlah pemilih.

“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Wali Kota Sungai Penuh dan Kroninya Dilaporkan 4 Aktivis ke Polda Jambi, Ini Kasusnya