Jahri menjelaskan bahwa hasil razia kendaraan ODOL kali ini menjaring sebanyak 23 angkutan barang yang melanggar ketentuan.
Contohnya banyak truk sudah dinyatakan tidak layak jalan dan paling banyak didominasi oleh truk odol, serta buku KIR habis masa berlakunya.
“Semua pelanggar diberikan sanksi tilang,” tegasnya.
la menambahkan, bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang terjaring razia tidak memenuhi standar apabila hendak memperbarui uji KIR.
“Wajib untuk mengembalikan kendaraan itu ke standar,” tandasnya.(atoe)
Editor Restu







