Terkait laporan ini, ETH melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya Sabtu (24/2).
Raden turut menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
Raden juga menilai laporan tersebut janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.
Kendati demikian, Raden menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







