WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rektor Universitas Pancasila yang dilaporkan ata dugaan pelecehan seksual, Edie Toet Hendranto (ETH) sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (26/2/2024).
Namun ETH ternyata tidtak memenuhi panggilan. Hanya kuasa hukumnya yang datang ke Mapolda untuk mengantarkan surat.
“Klien kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima,” kata Raden Nanda Setiawan, pengacara ETH, Senin (26/2).
Dia mengungkapkan, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Baca juga: Kemendikbuddikti Pantau Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual. Korbannya merupakan kabag humas dan pentura di universitas tersebut berinisial RZ.
Laporan tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
ETH dilaporkan terkait Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terkait laporan ini, ETH melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya Sabtu (24/2).
Raden turut menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.