Tahanan Korupsi Mardani Maming di Bandara Syamsudin Noor, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Hadiri Sidang PK Sedangkan Kakanwil Kemenkum HAM Malah Tak Tahu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Mencengangkan, Mardani H Maming, mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tertangkap kamera CCTV bandara saat mau meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (19/2/2024).
Tahanan Korupsi di Sukamiskin itu tanpa mengenakan borgol dan tak nampak ada pengawalan ketat dari kepolisian maupun petugas Lapas.
Info didapat, Mardani H Maming berangkat dari Banjarmasin tujuan Surabaya menumpang pesawat Citilink QG 495 BDJ-SUB pukul 19.40 Wita.
Mardani yang masih berstatus tahanan korupsi itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan masker, terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).
Saat ini, Mardani berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mengingatkan saja, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Dikutip dari inilah.com, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin malah menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.
Saat ini, Mardani masih berstatus Peninjauan Kembali (PK), dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan, berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, Mardani secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin. "Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward, masih dikutip dari inilah.com.
Yang menjadi pertanyaan, Mardani tak langsung ke Bandung melainkan ke Surabaya. Dia dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali saat dihubungi mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
"Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," imbuhnya.
Ditanya lebih lanjut maksudnya khususan, Faisol Ali memilih enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan "tidak tahu". (hasby)
Editor : Hasby