Konkernas HPN 2024 Inginkan Penguatan Peran Dewan Kehormatan PWI

Dalam kesempatan itu, diungkapnya juga DK dan DK Pusat (DKP) punya kewenangan dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sejauh menyangkut etik dan perilaku bukan menyangkut soal tata kelola organisasi.

DK wajib melayani proses pengaduan KEJ dan KPW ruang lingkupnya yang ditangani terkait, pertama sikap dan perilaku anggota dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Kedua, terkait perilaku pengurus dalam mengelola organisasi. Namun hal ini, bukan terkait dengan teknis manajemen organisasi media.

Dalam penanganan atau pelayanan oleh DK, sumbernya adalah pengaduan atau laporan maupun temuan. (ernawati)

Editor: Erna Djedi