WARTABANJAR.COM – Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara.
“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Permintaan Bawaslu terkait persoalan dalam Sirekap diduga kerap salah memasukkan data pemungutan suara.
Diketahui KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan.
Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga
Korban Kebakaran di Jalan Gotong Royong Dilarikan ke Rumah SakitĀ













