WARTABANJAR.COM – Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara.
“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Permintaan Bawaslu terkait persoalan dalam Sirekap diduga kerap salah memasukkan data pemungutan suara.
Diketahui KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan.
Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga
Korban Kebakaran di Jalan Gotong Royong Dilarikan ke Rumah Sakit
Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi usunBawaslu RI terhadap (KPU RI) untuk menghentikan sementara agar memperbaiki penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Menurutnya, jika Sirekap dilakukan pemberhentian sementara, perhitungan secara manual haruslah tetap berlanjut. Dikarenakan, hal itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

