Pengamat Beberkan Total Suara Jadi Anggota DPR RI, Juga ditentukan Perolehan Partai
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Proses penghitungan suara Pemilu 2024, khususnya Calon Anggota Legislatif masih terus berlanjut.
Bikin waswas para caleg apakah perolehan suaranya memenuhi untuk dapat kursi, terutama Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan.
Pengamat Politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Gazali Rahman menjelaskan cara hitung suara agar dapat kursi di Senayan.
Menurutnya proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019. Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Bagaimana cara menghitungnya?.
Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa mendapatkan kursi di Senayan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah
menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Baca Juga : Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Kalsel II, PAN Bakal 2 Kursi
Berikut contoh : cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi, misal perolehan suara 4 Parpol sebagai berikut :
1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara.
Maka cara menghitung perolehan kursinya sebagai berikut :
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara. Jadi kursi pertama dgn jumlah suara 24.000.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1, karena Partai B, C, & D belum dapat kursi.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000 (suara terbanyak 2)
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masingmasing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi
keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka Kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.
Jadi proporsi perolehan kursi masing-masing partai sebagai berikut
Partai A memperoleh : 3 Kursi;
Partai B memperoleh : 2 kursi; dan
Partai C memperoleh : 1 kursi.
Jumlah kursi DPR RI wilayah Kalsel ada 11 Kursi, terdiri dari Dapil I memperebutkan 6 kursi dan Dapil Kalsel II memperebutkan 5 kursi.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024:
A. Dapil Kalsel I : 6 kursi
1. Kabupaten Barito Kuala
2. Kabupaten Tapin
3. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
4. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
5. Kabupaten Hulu Sungai Utara
6. Kabupaten Balangan
7. Kabupaten Tabalong
8. Kabupaten Banjar.
B. Dapil Kalsel II : 5 kursi
1. Kabupaten Tanah Laut
2. Kabupaten Tanah Bumbu
3. Kabupaten Kotabaru
4. Kota Banjarmasin
5. Kota Banjarbaru.
Lanjut Gazali Rahman, Jadi belum bisa dipastikan berapa total suara untuk satu kursi di DPR RI, sangat tergantung persebaran perolehan suara pada setiap partai. Syarat utama Partai harus memenuhi ambang batas (PT) minimal 4 persen suara sah secara nasional.
"Silakan dipelajari dan cocokkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," imbuh Gazali Rahman. (Hasby)
Editor : Hasby