Proses Penghitungan Suara di Banjarmasin Sampai di Tingkat PPK

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proses penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Banjarmasin dimulai hari ini, Sabtu, 17 Februari sampai tanggal 29 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Rusnailah memaparkan segala kewenangan penyelenggaraan rekapitulasi tingkat kecamatan ini, semua ada pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami disini dari KPU hanya sebagai monitoring,” ujar Rusnailia, kepada awak media, di Kator Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (17/2/2023).

Lebih lanjut, kata Rusnailah, setiap kecamatan yang melakukan rekapitulasi hanya diatasi paling banyak membuka 2 panel perhitungan.

“Ini sesuai serta mengacu pada peraturan pusat,” ucap Rusnailah.

Baca Juga

Ditemukan Terhimpit Kayu, Gufron Ditemukan Meninggal Dunia