Ditpolairud Polda Kalsel Ringkus 13 Perompak Kapal TB Royal 27, Korban Rugi Miliaran Rupiah

“Setelah berhasil memindahkan minyak fame tersebut, para pelaku pun langsung pergi meninggalkan kapal TB Royal 27,” ucap Winarto.

Setelah itu, para awak kapal saling membantu melepas ikatan di tangan mereka, lalu mereka kembali berlabuh ke Asam-asam pada Minggu (4/2/2024), kemudian melaporkan kejadian ini ke Ditpolairud Polda Kalsel.

Setelah adanya laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan beberapa pelaku pada Selasa (6/2/2024).

“Pencarian pun terus berlanjut, hingga pada hari Kamis (15/2/2024), petugas berhasil mengamankan 13 orang pelaku,” kata Kapolda lagi.

Dalam kasus tersebut masih ada beberapa pelaku yang terlibat dan sedang dicari.

“Masih ada 3 orang pelaku yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr Andi Adnan mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa pelaku yang menjadi aktor intelektual yakni berinisial SF dan JF.

“Dua orang ini yang menghubungi calon pembeli sekaligus yang mengatur skenario serta merekrut para eksekutor di lapangan. Mereka diamankan di berbagai tempat, ada yang di Sampit, Palangkaraya, di Natuna dan Selayar,” ujar Dr Andi.

Karena kejadian ini, diperkirakan korban yakni pemilik minyak fame dan juga kapal TB Royal 27 mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar.

Sementara itu Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol M Yassin Kosasih yang turut hadir dalam pers release tersebut mengapresiasi kerja keras Ditpolairud Polda Kalsel, yang dengan cepat mengungkap perompakan ini.

Karena perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 439 Jo 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke (2) dan (3) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Iqnatius)

Editor: Yayu