Sopir Ditangkap di Bedakan Gang Cahaya Jalan A Yani Km 5,5, Ini Kasusnya

Lebih lanjut, kata Kompol Bala, pengungkapan lasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.

“Pelaku diamankan diamankan petugas saat sedang berada dikediamannya di sebuah bedakan di lokasi tersebut,” kata Kompol Bala.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius aprianus)

Editor: Erna Djedi