Mas Gunawan Divonis 2,5 Tahun Kasus Ambruknya Alfamart Gambut Tewaskan 5 Orang

    Selain itu, majelis juga meminta menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu rupiah.

    “Dengan pembacaan putusan ini dan terdakwa menerima maka sidang dinyatakan ditutup,” tambahnya.

    Mas Gunawan merupakan kontraktor yang membangun sebuah bangunan tingkat tiga (ruko 3 lantai 3 pintu) milik Haji Alfiannur di Jalan A Yani KM 14, Gambut, Kabupaten Banjar.

    Dua diantara tiga bangunan tersebut disewa oleh PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai minimarket Alfamart dengan nilai sewa 888 juta pada tahun 2015-2020 dan nilai sewa 1 miliar 260 juta pada tahun 2020-2027 dengan saksi yang merupakan pemilik bangunan yakni Haji Alfiannur.

    Alfamart Gambut yang berada di Jalan A Yani KM 14 roboh pada Senin (18/4/2022) menjelang waktu berbuka puasa. Akibatnya, 5 orang meninggal dunia dan 8 lainnya luka-luka.

    Tragedi ini juga menyedot perhatian nasional. Pihak Basarnas menghabiskan waktu selama 2 hari untuk mengevakuasi seluruh korban.

    Sementara pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga memakan waktu 11 bulan lamanya.

    Hingga akhirnya, sang kontraktor, yakni Mas Gunawan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari 2023 dan sekarang dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun 6 bulan. (nurul octaviani)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polisi Pengawal Distribusi Logistik Pilkada Kota Banjarmasin Dilengkapi Body Protector

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI